
Mantan PM Imran Khan Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Pakistan atas Tuduhan Korupsi
JAKARTA, uccphilosoph.com – Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh pengadilan Islamabad pada Rabu (17/1). Vonis tersebut diberikan setelah Khan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana negara.Pengadilan memutuskan bahwa Khan, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2018 hingga 2022, telah melakukan pelanggaran serius…