
Pilkada Ulang, Apakah Calon yang Kalah dari Kotak Kosong Bisa Maju Lagi?
Jakarta, uccphilosoph.com – Dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, salah satu skenario yang bisa terjadi adalah ketika calon yang bersaing kalah dari “kotak kosong”—yaitu, opsi yang memungkinkan pemilih memilih untuk tidak memilih salah satu calon. Ketika hasil pilkada menunjukkan kotak kosong sebagai pemenang, pemilihan harus dilakukan ulang. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah…