Jakarta, uccphilosoph.com – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, baru-baru ini mengkritik efektivitas hukuman penjara dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut Sahroni, hukuman penjara selama ini terbukti tidak efektif dalam membuat para koruptor jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Kritik Terhadap Sistem Hukuman
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/9/2024), Sahroni menegaskan bahwa hukuman penjara yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi. “Kami melihat bahwa meskipun banyak koruptor yang dijatuhi hukuman penjara, tindakan mereka tetap saja tidak berhenti. Ini menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak cukup efektif dalam mengatasi masalah korupsi,” ujar Sahroni.
Sahroni mengamati bahwa banyak kasus korupsi berulang kali terjadi, dan pelaku sering kali kembali melakukan tindak pidana serupa meskipun telah menjalani hukuman penjara. Dia juga menyoroti bahwa beberapa koruptor yang terlibat dalam kasus besar masih mampu menikmati hasil dari tindakannya bahkan setelah menjalani hukuman.
Usulan Solusi Alternatif
Sebagai solusi, Sahroni menyarankan perlunya reformasi sistem hukum dan penerapan sanksi tambahan yang lebih berat. Dia mengusulkan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum mempertimbangkan opsi seperti:
- Hukuman Finansial yang Lebih Berat: Pengenaan denda yang substansial dan penyitaan aset untuk menambah dampak ekonomi bagi pelaku korupsi.
- Rehabilitasi dan Pemulihan: Program rehabilitasi bagi pelaku korupsi untuk mencegah kembalinya mereka ke jalur yang sama.
- Penerapan Sanksi Sosial: Penerapan sanksi sosial yang membuat pelaku korupsi merasa tertekan secara publik dan kehilangan reputasi.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Pernyataan Sahroni menimbulkan berbagai tanggapan dari pihak berwenang dan masyarakat. Beberapa pakar hukum dan aktivis antikorupsi sepakat bahwa perlu adanya evaluasi mendalam terhadap sistem peradilan korupsi yang ada saat ini. Namun, ada juga yang mengingatkan bahwa reformasi sistem tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak.
Penutup
Kritik Sahroni terhadap hukuman penjara dalam konteks penanggulangan korupsi mencerminkan kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi di bidang hukum dan peradilan. Dengan terus menerus mencari solusi yang lebih efektif, diharapkan tindak pidana korupsi dapat ditangani dengan lebih baik dan para pelaku korupsi dapat dihadapi dengan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.