Korupsi Rp1,3 Miliar, Pimpinan Pemasaran Bank Sumut Resmi Ditahan

JAKARTA, uccphilosoph.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi menahan ZR (44), mantan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar. ZR diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses analisis dan persetujuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan ZR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025. ZR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejari Sergai dalam mengungkap praktik korupsi di sektor perbankan daerah. Sebelumnya, tersangka lain berinisial S telah lebih dahulu ditetapkan dan sedang dalam tahap penuntutan. Kejari Sergai menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.