Jakarta, uccphilosoph.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan bahwa Jessica Kumala masih memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari bimbingan dan pengawasan pasca-hukuman. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan hari ini oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rudi Yulistiono.
Jessica Kumala, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, kini berada dalam masa bimbingan pasca-pembebasan. Meskipun telah menyelesaikan hukuman penjara, ia diwajibkan untuk melaporkan diri secara rutin ke Bapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial dan pemantauan berkelanjutan.
Rudi Yulistiono menjelaskan, “Kewajiban ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa individu yang baru dibebaskan dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan untuk mengurangi risiko residivisme.”
Menurut Rudi, pelaporan diri secara berkala ke Bapas memungkinkan pihak berwenang untuk memantau perkembangan dan perilaku Jessica Kumala setelah masa hukuman. “Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memastikan bahwa mereka yang telah menjalani hukuman mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk reintegrasi yang sukses,” tambahnya.
Jessica Kumala, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh pihak Bapas. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Jessica akan terus melaporkan diri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kemenkumham juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses reintegrasi mantan narapidana. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan dan mendukung upaya individu untuk memperbaiki diri. Ini merupakan langkah penting dalam membangun lingkungan sosial yang lebih aman dan harmonis,” ujar Rudi.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kewajiban pasca-hukuman dan peran penting Bapas dalam proses pembinaan dan pengawasan individu yang telah menjalani masa hukuman.