JAKARTA, uccphilosoph.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polres Bogor mengumumkan penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 22 Desember 2024, dan bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama periode liburan.Sistem ganjil genap ini akan diterapkan pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dan akan berlangsung hingga Minggu, 24 Desember 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga akan dilanjutkan pada Jumat, 29 Desember 2024, hingga Minggu, 1 Januari 2025. Dengan adanya sistem ini, diharapkan arus lalu lintas di jalur Puncak dapat lebih teratur dan mengurangi kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat saat liburan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Puncak, yang merupakan salah satu destinasi wisata populer di Indonesia. Penerapan sistem ganjil genap diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi polusi udara di kawasan tersebut.