JAKARTA, uccphilosoph.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak di seluruh dunia.
Prancis menjadi salah satu negara yang secara tegas mendukung langkah ICC, berbeda dengan banyak negara Barat lainnya. Pemerintah Prancis menekankan pentingnya independensi ICC dalam menangani kasus-kasus kejahatan perang.
Sementara itu, respons dari Amerika Serikat dan Uni Eropa menunjukkan perbedaan pandangan, di mana keduanya tetap mendukung Israel dalam konflik yang sedang berlangsung dengan Hamas. Surat perintah penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam konteks konflik yang berkepanjangan di wilayah tersebut, dan menandai Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan.
Yoav Gallant sebagai buronan internasional atas dugaan kejahatan perang.Reaksi dari berbagai negara dan organisasi internasional terus berkembang, mencerminkan ketegangan yang ada di kawasan dan implikasi hukum yang lebih luas dari keputusan ICC ini.