Jakarta, uccphilosoph.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengkonfirmasi penangkapan Alice Guo, seorang buronan internasional asal Filipina, di kawasan Tangerang pada pagi hari ini. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dan otoritas penegak hukum internasional dalam rangka penegakan hukum global.
Alice Guo, yang menjadi buronan sejak tahun lalu, dicari oleh pihak berwenang Filipina terkait dugaan kasus penipuan besar yang melibatkan jutaan dolar. Guo diduga terlibat dalam jaringan penipuan investasi yang menargetkan korban dari berbagai negara, termasuk Filipina dan negara-negara lainnya. Kasusnya mencuri perhatian internasional karena skala penipuan yang luas dan dampak finansial yang signifikan terhadap para korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerja sama dengan Interpol serta pihak berwenang Filipina. “Alice Guo adalah salah satu buronan yang sangat dicari karena keterlibatannya dalam kasus penipuan besar. Kami berkomitmen untuk membantu penegakan hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional dapat dibawa ke pengadilan,” ujar Jenderal Sigit.
Penangkapan Alice Guo di Tangerang dilakukan tanpa perlawanan berarti. Pihak kepolisian menemukan Guo bersembunyi di sebuah apartemen yang terletak di pusat kota Tangerang. Selama proses penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penipuan tersebut.
Dalam pernyataannya, pihak Kepolisian Filipina mengapresiasi usaha Polri dan berharap proses hukum terhadap Guo dapat dilaksanakan dengan adil. “Kami berterima kasih kepada Polri atas kerjasamanya dalam penangkapan ini. Kami akan melanjutkan proses ekstradisi untuk membawa Guo kembali ke Filipina untuk menghadapi tuntutan hukum,” kata Juru Bicara Kepolisian Filipina, Brigadir Jenderal Maria Santos.
Penangkapan Alice Guo juga mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam memerangi kejahatan transnasional. Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung upaya penegakan hukum global dan memperkuat hubungan internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara.
Selanjutnya, Alice Guo akan menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan ekstradisi ke Filipina. Pihak kepolisian di Tangerang dan Filipina berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.