Jakarta, uccphilosoph.com – Pada tanggal 7 September 2024, Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) berhasil menangkap dua orang terduga teroris yang terafiliasi dengan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan ISIS di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan Indonesia untuk memberantas terorisme dan memastikan keamanan nasional.
Kedua teroris yang ditangkap tersebut diketahui memiliki peran aktif dalam jaringan teror di Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan yang mendukung dan menyebarluaskan ideologi ekstremis dari JAD dan ISIS, yang telah dikenal sebagai ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas negara.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Densus 88, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. Penangkapan ini juga dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari kemungkinan konflik yang dapat membahayakan warga sipil di sekitar lokasi operasi.
Kapolda NTB, Irjen Pol Ahmad Rizal, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah penting dalam mencegah potensi serangan teror di masa depan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok ekstremis tidak memiliki ruang untuk berkembang di wilayah kami,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kesadaran dan kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah ancaman terorisme yang terus berkembang.
Penangkapan ini menambah daftar panjang operasi yang telah dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas jaringan teror di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai dukungan terhadap kelompok ekstremis dan mencegah terjadinya aksi teror di masa depan.