Jakarta, uccphilosoph.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini mengumumkan penangkapan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi siber yang intensif dan upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan dunia maya di Indonesia.
Pelaku yang ditangkap berinisial A, seorang pria berusia 35 tahun, diduga terlibat dalam jaringan yang memanfaatkan data NIK yang dicuri untuk mengaktifkan kartu seluler dengan identitas palsu. Hal ini memungkinkan pelaku untuk melakukan berbagai aktivitas ilegal, termasuk penipuan dan penyebaran hoaks.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar hari ini mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berkat kerja keras tim siber kami dan dukungan teknologi canggih yang kami miliki. Tindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melawan kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujar Listyo Sigit.
Menurut keterangan resmi, pelaku A berhasil ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan dalam pencurian data serta dokumen-dokumen yang terkait dengan aktivitas ilegalnya. Pengakuan awal pelaku menunjukkan bahwa ia telah melakukan aksi serupa dengan mencuri data NIK dari ribuan individu untuk tujuan aktivasi kartu seluler ilegal.
Kasus ini terungkap setelah beberapa laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan identitas dan penipuan yang melibatkan nomor telepon yang tidak dikenali. Investigasi kemudian mengarah pada pelaku A, yang diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini selama beberapa bulan terakhir.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan mencari pelaku-pelaku tambahan yang mungkin terhubung dengan kasus ini. “Kami terus bekerja untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolri.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya indikasi pencurian data pribadi. Polri juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan menghindari membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak terpercaya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya dan meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat di era digital saat ini.