Jakarta, uccphilosoph.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat setelah seorang wanita di Tangerang mengalami kekerasan ekstrem dari suaminya sendiri. Dalam insiden yang terjadi pada malam hari ini, korban, yang berinisial M (35), disuntik hingga ditusuk dan akhirnya diusir dari rumahnya.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di sebuah perumahan di Tangerang, di mana M mengalami serangan brutal oleh suaminya, R (40), dalam sebuah aksi kekerasan yang sangat mengkhawatirkan. Menurut informasi yang diterima, R yang sedang marah besar memulai serangan dengan menyuntik M dengan sebuah jarum suntik yang mengandung zat yang belum dipastikan. Setelah itu, R melanjutkan aksinya dengan menusuk M dengan benda tajam.
“Peristiwa ini sangat mengerikan dan menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi. Kami mendapati bahwa korban mengalami luka yang cukup serius, dan tindakan suaminya sangat tidak bisa diterima,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, AKP Budi Santoso, dalam konferensi pers.
Setelah melakukan kekerasan, R tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mengusir M dari rumah mereka, meninggalkannya dalam keadaan terluka dan sangat membutuhkan pertolongan. Warga sekitar dan petugas yang tiba di lokasi segera memberikan pertolongan pertama kepada M dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Pihak kepolisian telah menangkap R dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. R diancam dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian ini telah mengundang perhatian publik dan aktivis perempuan yang menyerukan perlunya tindakan lebih tegas terhadap pelaku KDRT. Banyak pihak meminta agar pemerintah dan lembaga terkait memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kasus ini adalah contoh tragis dari kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat. Kami mendesak agar pihak berwenang memberikan hukuman yang setimpal dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan,” ujar Eva Puspita, seorang aktivis perempuan dari Yayasan Perlindungan Perempuan.
Saat ini, M berada dalam perawatan intensif dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan wanita dan keluarga. Upaya pemulihan dan dukungan psikologis juga diberikan untuk membantu M menghadapi trauma akibat kejadian tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan masalah kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya sistem yang lebih baik untuk melindungi korban dan menghukum pelaku secara efektif. Publik diharapkan lebih peduli dan proaktif dalam menangani kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi menjadi masalah yang terabaikan di masyarakat.