JAKARTA, uccphilosoph.com – Lima terpidana kasus narkotika yang tergabung dalam kelompok “Bali Nine” telah dipulangkan ke Australia hari ini setelah menyelesaikan masa hukuman mereka di Indonesia. Para mantan narapidana ini diterbangkan dari Bali ke Australia dalam pengawasan ketat pihak imigrasi dan kepolisian, sesuai dengan prosedur pemulangan warga asing yang telah selesai menjalani hukuman.
Kelima orang ini adalah bagian dari kelompok sembilan warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena upaya menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Mereka menerima berbagai hukuman, mulai dari penjara hingga hukuman mati, yang menyorot perhatian internasional terhadap hukum ketat Indonesia terhadap kejahatan narkotika.
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, kelima terpidana ini telah menyelesaikan masa tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia, termasuk mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi. “Pemulangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mengingat status mereka sebagai warga negara asing,” ujar seorang pejabat terkait.
Di Australia, kedatangan mereka telah memicu beragam reaksi. Beberapa pihak menyambut baik pemulangan ini sebagai kesempatan bagi mereka untuk memulai hidup baru, sementara yang lain mengecam tindakan mereka di masa lalu dan menyerukan agar pengawasan terhadap mereka tetap dilakukan.
“Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” kata seorang pengacara yang mewakili salah satu mantan terpidana.
Kasus “Bali Nine” telah menjadi salah satu kasus narkotika paling terkenal di kawasan Asia Tenggara, dengan pesan kuat tentang risiko hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Hingga kini, dua anggota kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi pada 2015, sementara beberapa lainnya masih menjalani sisa masa hukuman mereka di Indonesia.